Data Museum
Museum Linggam Cahaya
Jl. Raja Muhammad Yusuf"Museum Linggam Cahaya merupakan museum umum yang pembangunannya dimulai pada Agustus 2002 dan selesai pada 7 Mei 2003. Pada tanggal tersebut juga dilakukan pemberian nama museum yaitu Museum Mini Linggam Cahaya. Penyusunan koleksi yang berasal dari Kediaman Dinas Camat Lingga mulai dilakukan pada 14 Juni 2003. Seiring berkembangnya Kabupaten Lingga, maka dibangun gedung museum baru. Pemindahan koleksi ke gedung baru dilakukan pada 1 Februari 2015. Pada 1 Maret 2015 pemerintah akhirnya meresmikan dan membuka museum bagi masyarakat umum. "
Museum Bahari Bintan
Jl. Trikora KM 3Museum Bahari Bintan merupakan museum satu-satunya yang ada di Kabupaten Bintan. Peresmian museum dilakukan pada tahun 2006. Keunikan museum terletak pada desain arsitektur bangunannya yang menyerupai Kapal Tradisional Kajang. Pendirian museum yang bertemakan bahari merepresentasikan wisata bahari yang terdapat di Kabupaten Bintan
Museum Kota Tanjungpinang Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah
Jl. Ketapang No. 2Museum Kota Tanjungpinang merupakan museum umum yang diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang pada 31 Januari 2009. Museum ini berada di bawah kepemilikan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang
UPTD Museum Bali
Jl. Mayor Wisnu No. 1Museum Bali merupakan museum umum yang pada awalnya merupakan museum etnografi yang didirikan oleh W.F.J. Kroon, asisten residen untuk Bali Selatan untuk melindungi dan melestarikan benda-benda budaya pada tahun 1910. Pemikiran ini atas dasar usulan dari Th.A. Resink dan mendapat sambutan yang baik dari kalangan ilmuwan, seniman, budayawan, dan seluruh raja-raja di Bali. Kroon kemudian memerintahkan Kurt Gundler, arsitek berkebangsaan Jerman yang sedang berada di Bali untuk meneliti agar membuat perencanaan bersama dengan para ahli bangunan tradisional Bali atau disebut undagi antara lain I Gusti Ketut Rai dan I Gusti Ketut Gede Kandel. Pembuatan bangunan tradisional juga menggunakan lontar asta kosala-kosali dan aspek keagamaan lainnya yang dijadikan sebagai pegangan utama oleh para undagi. Lain hal dengan Kurt Grundler selaku perencana bangunan modern mungkin lebih menekankan kepada kekuatan dan fungsi sebagai museum. Setelah pembangunan museum selesai, museum diresmikan pada tanggal 8 Desember 1932 dengan nama Bali Museum yang dikelola Yayasan Bali Museum. Bali Museum kemudian diambil alih oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Situasi yang masih menghadapi perang dengan NICA dan Jepang sehingga tanggal 5 Januari 1965 diserahkan kepada Pemerintah Pusat dibawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan selanjutnya berubah nama menjadi Museum Negeri Provinsi Bali.
Museum Karst dan Budaya
Kompleks Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Jl. Andi Burhanuddin – PangkajeneMuseum Karst dan Budaya Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan adalah museum khusus yang diresmikan pada 5 April 2005 oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Rachmat Witoelar. Keberadaan museum ini berkaitan dengan adanya Kawasan Karst Maros-Pangkep yang saat ini merupakan Kawasan Geopark Nasional yang diperkirakan merupakan kedua terbesar di dunia. Museum ini kemudian ditetapkan sebagai museum koleksi Karst dan Budaya pada 22 Nopember 2008 oleh Bupati Pangkep, Syafrduin Nur. Museum ini memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai tempat koleksi flora dan fauna yang berkaitan dengan karst dan budaya, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait karst dan budaya, serta sebagai pusat kegiatan dan informasi yang berhubungan dengan karst dan budaya.
Museum Sulawesi Tenggara
Jl. Abunawas No. 191Cikal bakal berdirinya Museum Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai sejak tahun 1978/1979 dalam wadah proyek pembinaan permuseuman yang dikelola bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada 1991 Museum Sulawesi Tenggara resmi menjadi Museum Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/0/1991 Tanggal 9 Januari 1991. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, maka Museum Provinsi Sulawesi Tenggara juga dilimpahkan ke pemerintah daerah, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi Unit Pengelola Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tahun 2009 Museum Provinsi Sulawesi Tenggara berpindah menjadi Unit Pengelola Teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya tahun 2011 museum kembali sebagai Unit Pengelola Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.