Museum Negeri Nusa Tenggara Barat
kota mataram, nusa tenggara barat
Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM)
52.71.U.03.0084
Jenis Museum
Museum Umum
Tipe Museum
Tipe B
Pemilik
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pengelola
Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sejarah
Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat berlokasi di Jalan Panji Tilar Negara No. 6 Mataram, dengan areal seluas 8.613 m2. Museum ini merupakan Museum Negeri Provinsi yang dirintis pembangunannya sejak tahun 1976/1977 melalui Proyek Rehabilitasi dan Perluasan Museum. Berdasarkan proyek tersebut berarti di dalamnya tersirat semacam pengakuan bahwa di Nusa Tenggara Barat telah ada museum yang perlu direhabilitasi dan diperluas --karena pada faktanya secara fisik memang museum belum ada. Namun didasari oleh keinginan dan tekad yang kuat serta didukung dengan persyaratan-persyaratan bagi pendirian sebuah Museum Negeri Provinsi, maka pada tahun 1976/1977 sampai dengan 1980-1981 pembangunan prasarana gedung museum satu persatu dilaksanakan sampai akhirnya terwujudlah Museum Tingkat Provinsi yang diberi nama Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelembagaan museum ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI No. 022/0/1/1982 tanggal 21 Januari 1982. Peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 1982 oleh Mendikbud RI, Dr. Daoed Joesoef. Sejak diresmikan sampai dengan tahun 2000, Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat bernaung di bawah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kemudian, sejak 22 Maret 2021, seiring terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Museum Negeri Provinsi NTB merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kini, seiring dengan disahkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Museum Negeri Provinsi NTB merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Visi
Jendela informasi budaya dan ilmu pengetahuan
Misi
(1) Melakukan pengumpulan, penelitian, perawatan, pengawetan, dan penyajian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah. (2) Melakukan urusan perpustakaan dan dokumentasi ilmiah. (3) Memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian koleksi benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah. (4) Melakukan bimbingan edukatif kultural dan penyajian rekreatif benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah. (5) Melakukan urusan tata usaha.
Lokasi Museum
kota mataram, nusa tenggara barat
Jadwal Kunjungan
museum negeri nusa tenggara barat
| Senin | 08:00 - 16:00 Tutup | Rp. 2.000 |
| Selasa | 08:00 - 16:00 Buka | Rp. 2.000 |
| Rabu | 08:00 - 16:00 Buka | Rp. 2.000 |
| Kamis | 08:00 - 15:30 Buka | Rp. 2.000 |
| Jumat | 08:00 - 17:00 Buka | Rp. 2.000 |
| Sabtu | 08:00 - 15:30 Buka | Rp. 2.000 |
| Minggu | 08:00 - 15:30 Buka | Rp. 2.000 |
| Tanggal Merah | 08:00 - 16:00 Tutup | Rp. 0 |