Museum Negeri Nusa Tenggara Barat

kota mataram, nusa tenggara barat
Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM)

52.71.U.03.0084

Jenis Museum

Museum Umum

Tipe Museum

Tipe B

Pemilik

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pengelola

Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Sejarah

Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat berlokasi di Jalan Panji Tilar Negara No. 6 Mataram, dengan areal seluas 8.613 m2. Museum ini merupakan Museum Negeri Provinsi yang dirintis pembangunannya sejak tahun 1976/1977 melalui Proyek Rehabilitasi dan Perluasan Museum. Berdasarkan proyek tersebut berarti di dalamnya tersirat semacam pengakuan bahwa di Nusa Tenggara Barat telah ada museum yang perlu direhabilitasi dan diperluas --karena pada faktanya secara fisik memang museum belum ada. Namun didasari oleh keinginan dan tekad yang kuat serta didukung dengan persyaratan-persyaratan bagi pendirian sebuah Museum Negeri Provinsi, maka pada tahun 1976/1977 sampai dengan 1980-1981 pembangunan prasarana gedung museum satu persatu dilaksanakan sampai akhirnya terwujudlah Museum Tingkat Provinsi yang diberi nama Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelembagaan museum ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI No. 022/0/1/1982 tanggal 21 Januari 1982. Peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 1982 oleh Mendikbud RI, Dr. Daoed Joesoef. Sejak diresmikan sampai dengan tahun 2000, Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat bernaung di bawah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kemudian, sejak 22 Maret 2021, seiring terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Museum Negeri Provinsi NTB merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kini, seiring dengan disahkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Museum Negeri Provinsi NTB merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Koleksi Museum

121 Koleksi
Badik Sumbawa
Keris Bali-Lombok
Buli-buli
Buli-buli
Mangkok
Buli-buli
Lepekan
Lepekan
Mangkok
Buli-buli
Piring Kecil
Keramologika

Visi

Jendela informasi budaya dan ilmu pengetahuan

Misi

(1) Melakukan pengumpulan, penelitian, perawatan, pengawetan, dan penyajian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah. (2) Melakukan urusan perpustakaan dan dokumentasi ilmiah. (3) Memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian koleksi benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah. (4) Melakukan bimbingan edukatif kultural dan penyajian rekreatif benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah. (5) Melakukan urusan tata usaha.

Lokasi Museum

kota mataram, nusa tenggara barat

Jadwal Kunjungan

museum negeri nusa tenggara barat

Senin 08:00 - 16:00 Tutup Rp. 2.000
Selasa 08:00 - 16:00 Buka Rp. 2.000
Rabu 08:00 - 16:00 Buka Rp. 2.000
Kamis 08:00 - 15:30 Buka Rp. 2.000
Jumat 08:00 - 17:00 Buka Rp. 2.000
Sabtu 08:00 - 15:30 Buka Rp. 2.000
Minggu 08:00 - 15:30 Buka Rp. 2.000
Tanggal Merah 08:00 - 16:00 Tutup Rp. 0
Testimoni