Uang Kertas Rp 100
museum rumah adat nan baanjuang
Deskripsi
Uang kertas bernilai nominal Rp 100 ini termasuk Seri Rupiah Tahun 90-an I (1992-1993). Uang ini berbentuk persegi panjang dengan warna dominan merah. Uang ini dicetak pada tahun 1992 dan ditarik kembali pada tahun 2006. Pada bagian depan sebelah kiri terdapat gambar Perahu Pinisi sedang berlayar. Kapal Pinisi merupakan kapal tradisional Bugis-Makassar yang terkenal di Indonesia. Terdapat angka 100, logo BI. Sisi kanan terdapat tulisan BANK INDONESIA, lambang negara garuda pancasila, tahun dicetak uang ini tahun 1992, Direksi tanda tangan Gubernur, Direktur, tulisan SERATUS RUPIAH dan angka 100. Pada sudut kiri atas dan kanan bawah terdapat angka 100, Bagian belakang terdapat tulisan BANK INDONESIA, gambar Gunung Anak Krakatau, tulisan angka 100 pada kiri sudut atas dan sisi kanan sudut bawah. Kemudian terdapat nomor seri AFQ212505 dan juga kalimat “BARANGSIAPA MENIRU MEMALSUKAN UANG KERTAS DAN/ATAU DENGAN SENGAJA MENYIMPAN SERTA MENGEDARKAN UANG KERTASS TIRUAN ATAU UANG KERTA PALSU DIANCAM DENGAN HUKUMAN PENJARA”. Uang ini ditandatangani oleh Adrianus Mooy (Gubernur) dan Hendrobudiyanto (Direktur).
Sejarah
Uang kertas bernilai nominal Rp 100 ini termasuk Seri Rupiah Tahun 90-an I (1992-1993). Uang ini berbentuk persegi panjang dengan warna dominan merah. Uang ini dicetak pada tahun 1992 dan ditarik kembali pada tahun 2006. Pada bagian depan sebelah kiri terdapat gambar Perahu Pinisi sedang berlayar. Kapal Pinisi merupakan kapal tradisional Bugis-Makassar yang terkenal di Indonesia. Terdapat angka 100, logo BI. Sisi kanan terdapat tulisan BANK INDONESIA, lambang negara garuda pancasila, tahun dicetak uang ini tahun 1992, Direksi tanda tangan Gubernur, Direktur, tulisan SERATUS RUPIAH dan angka 100. Pada sudut kiri atas dan kanan bawah terdapat angka 100, Bagian belakang terdapat tulisan BANK INDONESIA, gambar Gunung Anak Krakatau, tulisan angka 100 pada kiri sudut atas dan sisi kanan sudut bawah. Kemudian terdapat nomor seri AFQ212505 dan juga kalimat “BARANGSIAPA MENIRU MEMALSUKAN UANG KERTAS DAN/ATAU DENGAN SENGAJA MENYIMPAN SERTA MENGEDARKAN UANG KERTASS TIRUAN ATAU UANG KERTA PALSU DIANCAM DENGAN HUKUMAN PENJARA”. Uang ini ditandatangani oleh Adrianus Mooy (Gubernur) dan Hendrobudiyanto (Direktur).
Nomor inventarisasi :
06.86
Nomor Registrasi :
240
Tempat Pembuatan :
Kota Bukittinggi
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Numismatika
Kondisi Koleksi :
Tidak Utuh
Tanggal Registrasi:
25 Apr 2025
Cara Perolehan:
Hibah
Keaslian:
Asli
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
13.75.U.05.0009
Alamat Museum:
Jl. Cindua Mato No. 10