Uang Kertas Rp 100

museum rumah adat nan baanjuang

Deskripsi

Uang kertas bernilai nominal Rp 100 ini termasuk Seri Rupiah Tahun 90-an I (1992-1993). Uang ini berbentuk persegi panjang dengan warna dominan merah. Uang ini dicetak pada tahun 1992 dan ditarik kembali pada tahun 2006. Pada bagian depan sebelah kiri terdapat gambar Perahu Pinisi sedang berlayar. Kapal Pinisi merupakan kapal tradisional Bugis-Makassar yang terkenal di Indonesia. Terdapat angka 100, logo BI. Sisi kanan terdapat tulisan BANK INDONESIA, lambang negara garuda pancasila, tahun dicetak uang ini tahun 1992, Direksi tanda tangan Gubernur, Direktur, tulisan SERATUS RUPIAH dan angka 100. Pada sudut kiri atas dan kanan bawah terdapat angka 100, Bagian belakang terdapat tulisan BANK INDONESIA, gambar Gunung Anak Krakatau, tulisan angka 100 pada kiri sudut atas dan sisi kanan sudut bawah. Kemudian terdapat nomor seri AFQ212505 dan juga kalimat “BARANGSIAPA MENIRU MEMALSUKAN UANG KERTAS DAN/ATAU DENGAN SENGAJA MENYIMPAN SERTA MENGEDARKAN UANG KERTASS TIRUAN ATAU UANG KERTA PALSU DIANCAM DENGAN HUKUMAN PENJARA”. Uang ini ditandatangani oleh Adrianus Mooy (Gubernur) dan Hendrobudiyanto (Direktur).

Sejarah

Uang kertas bernilai nominal Rp 100 ini termasuk Seri Rupiah Tahun 90-an I (1992-1993). Uang ini berbentuk persegi panjang dengan warna dominan merah. Uang ini dicetak pada tahun 1992 dan ditarik kembali pada tahun 2006. Pada bagian depan sebelah kiri terdapat gambar Perahu Pinisi sedang berlayar. Kapal Pinisi merupakan kapal tradisional Bugis-Makassar yang terkenal di Indonesia. Terdapat angka 100, logo BI. Sisi kanan terdapat tulisan BANK INDONESIA, lambang negara garuda pancasila, tahun dicetak uang ini tahun 1992, Direksi tanda tangan Gubernur, Direktur, tulisan SERATUS RUPIAH dan angka 100. Pada sudut kiri atas dan kanan bawah terdapat angka 100, Bagian belakang terdapat tulisan BANK INDONESIA, gambar Gunung Anak Krakatau, tulisan angka 100 pada kiri sudut atas dan sisi kanan sudut bawah. Kemudian terdapat nomor seri AFQ212505 dan juga kalimat “BARANGSIAPA MENIRU MEMALSUKAN UANG KERTAS DAN/ATAU DENGAN SENGAJA MENYIMPAN SERTA MENGEDARKAN UANG KERTASS TIRUAN ATAU UANG KERTA PALSU DIANCAM DENGAN HUKUMAN PENJARA”. Uang ini ditandatangani oleh Adrianus Mooy (Gubernur) dan Hendrobudiyanto (Direktur).

Nomor inventarisasi :

06.86

Nomor Registrasi :

240

Tempat Pembuatan :

Kota Bukittinggi

Status Cagar Budaya :

Bukan Cagar Budaya

Klasifikasi :

Numismatika

Kondisi Koleksi :

Tidak Utuh

Tanggal Registrasi:

25 Apr 2025

Cara Perolehan:

Hibah

Keaslian:

Asli

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

13.75.U.05.0009

Alamat Museum:

Jl. Cindua Mato No. 10

Galeri

Testimoni