Uang Kertas (10 Sen)
museum perumusan naskah proklamasi
Deskripsi
Warna dasar uang kertas berwarna krem dan telah menguning. Warna dominan uang berwarna hitam. Uang memiliki motif flora. Uang kertas disahkan di Djakarta, 17 Oktober 1045 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Tampak depan uang terbilang nominal sepuluh sen dan tertulis "tanda pembajaran jang sah". Uang kertas memiliki noda berwarna coklat muda. Kondisi uang lusuh dan terdapat bekas lipatan. Tampak belakang uang dihiasi motif flora. Tampak belakang tertulis nominal sepuluh sen dan angka 10. Bagian bawah tampak belakang uang terdapat kotak berisi Undang-Undang pasal 244, 245 dan 249 dengan isi barang siapa jang meniru dan memalsu uang kertas/negara, atau dengan sengadja mengedarkan, menjimpan atau atau pun memasukkan kedaerah republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat di hukum.
Sejarah
Nomor inventarisasi :
12.1.12
Nomor Registrasi :
259
Tempat Pembuatan :
-
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Historika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
29 Sep 1998
Cara Perolehan:
Pembelian
Keaslian:
-
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
31.71.K.01.0105
Alamat Museum:
Jalan Imam Bonjol No 1