Uang Kertas (10 Sen)

museum perumusan naskah proklamasi

Deskripsi

Warna dasar uang kertas berwarna krem dan telah menguning. Warna dominan uang berwarna hitam. Uang memiliki motif flora. Uang kertas disahkan di Djakarta, 17 Oktober 1045 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Tampak depan uang terbilang nominal sepuluh sen dan tertulis "tanda pembajaran jang sah". Uang kertas memiliki noda berwarna coklat muda. Kondisi uang lusuh dan terdapat bekas lipatan. Tampak belakang uang dihiasi motif flora. Tampak belakang tertulis nominal sepuluh sen dan angka 10. Bagian bawah tampak belakang uang terdapat kotak berisi Undang-Undang pasal 244, 245 dan 249 dengan isi barang siapa jang meniru dan memalsu uang kertas/negara, atau dengan sengadja mengedarkan, menjimpan atau atau pun memasukkan kedaerah republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat di hukum.

Sejarah

Nomor inventarisasi :

12.1.12

Nomor Registrasi :

259

Tempat Pembuatan :

-

Status Cagar Budaya :

Bukan Cagar Budaya

Klasifikasi :

Historika

Kondisi Koleksi :

Utuh

Tanggal Registrasi:

29 Sep 1998

Cara Perolehan:

Pembelian

Keaslian:

-

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

31.71.K.01.0105

Alamat Museum:

Jalan Imam Bonjol No 1

Galeri

Testimoni