Sertifikat Tari Inai

museum linggam cahaya

Deskripsi

Sertifikat Tari Inai ini merupakan hasil karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tanggal 04 Oktober 2017 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala Seksi Nilai Budaya, adat dan tradisi Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga kepada Museum Linggam Cahaya.

Sejarah

-

Nomor inventarisasi :

07.004.19

Nomor Registrasi :

5351

Tempat Pembuatan :

Jakarta

Status Cagar Budaya :

Bukan Cagar Budaya

Klasifikasi :

Filologika

Kondisi Koleksi :

Utuh

Tanggal Registrasi:

$koleksi['Profile'][0]->tgl_registrasi

Cara Perolehan:

Hibah

Keaslian:

Asli

Nama Museum :

Museum Linggam Cahaya

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

21.04.U.04.0121

Alamat Museum:

Jl. Raja Muhammad Yusuf

Galeri

Testimoni