Mata Uang Rp 100.000
museum rumah adat nan baanjuang
Deskripsi
Salah satu koleksi mata uang Museum Baanjuang Bukittinggi adalah uang kertas dengan nilai nominal Rp.100/000, (seratus ribu) rupiah berbentuk empat persegi panjang warna dasar putih dengan hiasan dominan warna pink. Pada bagian depan sebelah kiri atas terdapat tulisan angka 100.000 dan tulisan SERATUS RIBU RUPIAH. Bagian tengahnya terdapat gambar 2 orang tokoh Proklamator yaitu Presden pertama dan wakil presiden pertama RI Soekarno –Hatta. Bagian sebelah kanan atas terdapat gambar Lambang Negara RI Garuda Pancasila dan dibawahnya terdapat tulisan angka 100000 Bagian belakang terdapat gambar seorang wanita sedang menari Topeng Betawi, Pemandangan Alam Raja Ampat dan bunga Anggerk Bulan. Bagian sudut kiri atas terdapat tulisan angka 100.000 dan bagian sudut kanan bawah juga terdapat tulisan angka 100.000 dan tulisan BANK INDONESIA. No. seri dari uang kertas ini FRE551694. Digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI pada masanya dan sekarang masih berlaku/sah sebagai alat pembayaran/alat tukar yang dicetak sejak tahun 2016 dan dapat dijadikan koleksi museum.
Sejarah
Salah satu koleksi mata uang Museum Baanjuang Bukittinggi adalah uang kertas dengan nilai nominal Rp.100/000, (seratus ribu) rupiah berbentuk empat persegi panjang warna dasar putih dengan hiasan dominan warna pink. Pada bagian depan sebelah kiri atas terdapat tulisan angka 100.000 dan tulisan SERATUS RIBU RUPIAH. Bagian tengahnya terdapat gambar 2 orang tokoh Proklamator yaitu Presden pertama dan wakil presiden pertama RI Soekarno –Hatta. Bagian sebelah kanan atas terdapat gambar Lambang Negara RI Garuda Pancasila dan dibawahnya terdapat tulisan angka 100000 Bagian belakang terdapat gambar seorang wanita sedang menari Topeng Betawi, Pemandangan Alam Raja Ampat dan bunga Anggerk Bulan. Bagian sudut kiri atas terdapat tulisan angka 100.000 dan bagian sudut kanan bawah juga terdapat tulisan angka 100.000 dan tulisan BANK INDONESIA. No. seri dari uang kertas ini FRE551694. Digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI pada masanya dan sekarang masih berlaku/sah sebagai alat pembayaran/alat tukar yang dicetak sejak tahun 2016 dan dapat dijadikan koleksi museum.
Nomor inventarisasi :
06.104
Nomor Registrasi :
258
Tempat Pembuatan :
-
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Numismatika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
$koleksi['Profile'][0]->tgl_registrasi
Cara Perolehan:
Hibah
Keaslian:
Asli
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
13.75.U.05.0009
Alamat Museum:
Jl. Cindua Mato No. 10