Mata Uang Rp 100.000

museum rumah adat nan baanjuang

Deskripsi

Salah satu koleksi mata uang Museum Baanjuang Bukittinggi adalah uang kertas dengan nilai nominal Rp.100/000, (seratus ribu) rupiah berbentuk empat persegi panjang warna dasar putih dengan hiasan dominan warna pink. Pada bagian depan sebelah kiri atas terdapat tulisan angka 100.000 dan tulisan SERATUS RIBU RUPIAH. Bagian tengahnya terdapat gambar 2 orang tokoh Proklamator yaitu Presden pertama dan wakil presiden pertama RI Soekarno –Hatta. Bagian sebelah kanan atas terdapat gambar Lambang Negara RI Garuda Pancasila dan dibawahnya terdapat tulisan angka 100000 Bagian belakang terdapat gambar seorang wanita sedang menari Topeng Betawi, Pemandangan Alam Raja Ampat dan bunga Anggerk Bulan. Bagian sudut kiri atas terdapat tulisan angka 100.000 dan bagian sudut kanan bawah juga terdapat tulisan angka 100.000 dan tulisan BANK INDONESIA. No. seri dari uang kertas ini FRE551694. Digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI pada masanya dan sekarang masih berlaku/sah sebagai alat pembayaran/alat tukar yang dicetak sejak tahun 2016 dan dapat dijadikan koleksi museum.

Sejarah

Salah satu koleksi mata uang Museum Baanjuang Bukittinggi adalah uang kertas dengan nilai nominal Rp.100/000, (seratus ribu) rupiah berbentuk empat persegi panjang warna dasar putih dengan hiasan dominan warna pink. Pada bagian depan sebelah kiri atas terdapat tulisan angka 100.000 dan tulisan SERATUS RIBU RUPIAH. Bagian tengahnya terdapat gambar 2 orang tokoh Proklamator yaitu Presden pertama dan wakil presiden pertama RI Soekarno –Hatta. Bagian sebelah kanan atas terdapat gambar Lambang Negara RI Garuda Pancasila dan dibawahnya terdapat tulisan angka 100000 Bagian belakang terdapat gambar seorang wanita sedang menari Topeng Betawi, Pemandangan Alam Raja Ampat dan bunga Anggerk Bulan. Bagian sudut kiri atas terdapat tulisan angka 100.000 dan bagian sudut kanan bawah juga terdapat tulisan angka 100.000 dan tulisan BANK INDONESIA. No. seri dari uang kertas ini FRE551694. Digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI pada masanya dan sekarang masih berlaku/sah sebagai alat pembayaran/alat tukar yang dicetak sejak tahun 2016 dan dapat dijadikan koleksi museum.

Nomor inventarisasi :

06.104

Nomor Registrasi :

258

Tempat Pembuatan :

-

Status Cagar Budaya :

Bukan Cagar Budaya

Klasifikasi :

Numismatika

Kondisi Koleksi :

Utuh

Tanggal Registrasi:

$koleksi['Profile'][0]->tgl_registrasi

Cara Perolehan:

Hibah

Keaslian:

Asli

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

13.75.U.05.0009

Alamat Museum:

Jl. Cindua Mato No. 10

Galeri

Testimoni