Mata Uang Kertas ORIDAB
museum negeri banten
Deskripsi
ORIDAB merupakan uang yang dicetak di Banten sejak tahun 1947 hingga 1949. Paska perjanjian renville pada tahun 1947, Belanda berhasil menguasai sebagian perbatasan di Jawa Barat dan memblokade wilayah pesisir Banten sehinga karesidenan Banten terisolasi dan hubungan Banten dengan pemerintah pusat.
Sejarah
mengungkapkan bahwa ORIDAB dicetak di Percetakan SERANG di Jalan Diponegoro No. 6 Serang. Pemilik percetakan adalah Abdurrodjak. Pencetakan uang dipimpin oleh R. Abubakar Winangun, M. Sastra Atmadja, Abdurrodjak, dan M. Solihin. Pejabat penerima, penyimpanan, dan pengedar uang kertas adalah M. Asmail. Mereka diangkat berdasarkan surat ketetapan Kepala Pejabatan Keuangan Dewan Pertahanan Daerah Banten No. UU/94 tanggal 26 Mei 1948. Para ahli dan pekerja pencetakan berjumlah sebelas orang di antaranya M. Jupri, Suparman, M. Tohir, Senen dan Sanah. Pembuat gambar uang adalah E. Edel Yusuf dari Serang dan pembuat klise adalah M. Ruyani dan Dana dari Kecamatan Petir. Bahan klise dibuat dari kayu sawo kecik, kecuali untuk pecahan Rp100 dibuat dari timah. Pencetakan ORIDAB terdiri dari pecahan Rp1, Rp5, Rp25, Rp50 (jumlahnya tidak diketahui) dan Rp100 sejumlah satu juta rupiah nilai nominal. Uang bernilai Rp1 dibuat dari bahan kertas berwarna dasar coklat muda. Gambar depannya berupa nilai uang, cangkul, dan palu. Tanda tangan Achmad Chatib tertera dalam aksara Arab. Di belakangnya termuat ketentuan hukuman pidana bagi pemalsu uang. Yang menarik, pada pecahan Rp5, gambar ikon lokal disertakan seperti kubah Masjid Agung Banten, senjata debus, dan keris. Di sudut kanannya termaktub tanda tangan Residen Banten dan empat unggas. Masa pencetakan ORIDAB dari Februari 1947 sampai 11 Agustus 1948. ORIDAB ditandatangani oleh K.H. Achmad Chatib sebagai Residen Banten dan Abubakar Winangun sebagai Panitia Keuangan/Pimpinan Umum tahun 1947. Pada 1948 ORIDAB ditandatangani oleh K.H. Achmad Chatib dan Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Pejabatan Keuangan Dewan Pertahanan Daerah Banten.
Nomor inventarisasi :
1.10
Nomor Registrasi :
54.10
Tempat Pembuatan :
-
Status Cagar Budaya :
Cagar Budaya - Benda
Klasifikasi :
Numismatika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
10 Oct 2022
Cara Perolehan:
Hibah
Keaslian:
Asli
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
36.73.U.03.0024
Alamat Museum:
Jl. Masjid Agung Banten, Banten, Kec. Kasemen, Kota Serang, Banten 42191