Koin Belanda ½ sen

museum daerah kabupaten lumajang

Deskripsi

Uang koin ini berbentuk bulat pipih. Diameternya 16.7 mm dan tebalnya 1.1 mm. Satu sisi menunjukkan lambang kerajaan Belanda yang berbentuk perisai bergambar singa, dengan mahkota di bagian atas. Kemudian di antara lambang itu terdapat angka tahun emisinya, yaitu 1945. Angka tahun itu ditulis terpisah. Angka “19” berada di kiri dan angka “45” ada di kanan perisai. Tepat di bawah perisai, terdapat nilai nominal uang yang ditulis “½ CENT”. Kemudian terdapat pula tulisan NEDERLANDSCH INDIE yang dituliskan melingkar disepanjang tepi koin. Satu sisi koin lagi dibuat untuk menyebutkan nominal koin yang dibaca “SEPERDUARATUS RUPIAH” yang ditulis menggunakan akasara jawi (pegon) dan aksara jawa. Tulisan huruf jawi ditulis dibagian tengah, dan tulisan huruf Jawa dibuat melingkar di sepanjang tepian koin. Di antara dua huruf itu dipisahkan oleh hiasan berbentuk untaian mutiara. Sedangkan di bagian atas terdapat hiasan berupa bunga melati.

Sejarah

Peredaran koin belanda di Kabupaten Lumajang tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah kolonialisme. Pada tahun 1882 Kabupaten Lumajang berstatus sebagai distrik yang dipimpin oleh seorang Wedana. Status tersebut meingkat menjadi afdeeling pada tahun 1886 dengan pimpinan seorang Patih. Tahun 1929 pemerintahan di Lumajang dinaikkan lagi tingkatnya menjadi Kabupaten dan dipimpin oleh seorang Bupati. Sebagai wilayah yang subur karena dikelilingi oleh beberapa gunung berapi, Lumajang merupakan kawasan strategis bagi perkebunan-perkebunan Belanda, dibuktikan dengan adanya berbagai pabrik gula warisan kolonial yang tersebar di Kabupaten Lumajang. Berdirinya perkebunan dan pabrik gula menarik masyarakat untuk masuk dan menetap di Lumajang, sehingga transaksi ekonomi juga semakin meningkat. Tumbuhnya industri perkebunan ini menjadi salah satu faktor yang memperluas peredaran uang di masyarakat. Selain itu proses monetisasi semakin dipercepat selama periode liberal dengan suatu perubahan dari tanam paksa ke perusahaan-perusahaan swasta. Menjelang akhir abad ke-19 sistem upah kerja dapat dikatakan sudah merupakan hal yang biasa dan umum berlaku.

Nomor inventarisasi :

05/6a/lmj/2014-05/6f5/lmj/2014

Nomor Registrasi :

-

Tempat Pembuatan :

-

Status Cagar Budaya :

-

Klasifikasi :

Numismatika

Kondisi Koleksi :

Utuh

Tanggal Registrasi:

$koleksi['Profile'][0]->tgl_registrasi

Cara Perolehan:

Hibah

Keaslian:

Asli

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

35.08.U.04.0251

Alamat Museum:

Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT)

Galeri

Testimoni