Ikat pinggang
museum rumah adat nan baanjuang
Deskripsi
Sehelai ikat pinggang merupakan salah satu kelengkapan pakaian penghulu maupun pengantin laki-laki yang dipakai pada watu upacara adat perkawinan. Terbuat dari benang katun warna merah yang disungkit/disongket dengan benang emas dengan menggunakan teknik secara tradisioanl memakai alat tenun bukan mesin (ATBM). Berbentuk empat persegi panjang. Bagian permukaan ikat pinggang penuh dengan hiasan songket benang emas dengan motif geometris. Bagian dalam kain dilapisi dengan kain katun warna merah. Kedua ujung ikat pinggang diberi jambul benang wol warna merah, kuning, hitam yang dijalin kemudian diberi jambul dengan benang yang sama dan warna yang sama. Cara pemakaiannya dipakai setelah memakai sisamping yang diikatkan di pinggang oleh pengantin laki-laki di daerah Padang Pariaman, Padang dan Pesisir Selatan. Juga bisa dipakai oleh penghulu pada waktu upacara adat di minangkabau. Makna dari pemakaian ikat pinggang ini bahwasanya seorang penghulu harus mengecangkan ikat pinggang yang berarti setiap langkah dan perbuatan seorang pimpinan dari kaumnya harus sesuai perkataanan perbuatan jangan terburu-buru mengambil keputusan dan bijaksana dalam menentukan sikap agar masyarakat dalam suatu nagari tersebut percaya dan seorang penghulu harus menjdi contoh dan suri tauladan bagi kaumnya.
Sejarah
Sehelai ikat pinggang merupakan salah satu kelengkapan pakaian penghulu maupun pengantin laki-laki yang dipakai pada watu upacara adat perkawinan. Terbuat dari benang katun warna merah yang disungkit/disongket dengan benang emas dengan menggunakan teknik secara tradisioanl memakai alat tenun bukan mesin (ATBM). Berbentuk empat persegi panjang. Bagian permukaan ikat pinggang penuh dengan hiasan songket benang emas dengan motif geometris. Bagian dalam kain dilapisi dengan kain katun warna merah. Kedua ujung ikat pinggang diberi jambul benang wol warna merah, kuning, hitam yang dijalin kemudian diberi jambul dengan benang yang sama dan warna yang sama. Cara pemakaiannya dipakai setelah memakai sisamping yang diikatkan di pinggang oleh pengantin laki-laki di daerah Padang Pariaman, Padang dan Pesisir Selatan. Juga bisa dipakai oleh penghulu pada waktu upacara adat di minangkabau. Makna dari pemakaian ikat pinggang ini bahwasanya seorang penghulu harus mengecangkan ikat pinggang yang berarti setiap langkah dan perbuatan seorang pimpinan dari kaumnya harus sesuai perkataanan perbuatan jangan terburu-buru mengambil keputusan dan bijaksana dalam menentukan sikap agar masyarakat dalam suatu nagari tersebut percaya dan seorang penghulu harus menjdi contoh dan suri tauladan bagi kaumnya.
Nomor inventarisasi :
03.128
Nomor Registrasi :
197
Tempat Pembuatan :
Kota Bukittinggi
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Etnografika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
24 Apr 2025
Cara Perolehan:
Pembelian
Keaslian:
Asli
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
13.75.U.05.0009
Alamat Museum:
Jl. Cindua Mato No. 10