Ikat pinggang

museum rumah adat nan baanjuang

Deskripsi

Sehelai ikat pinggang merupakan salah satu kelengkapan pakaian penghulu maupun pengantin laki-laki yang dipakai pada watu upacara adat perkawinan. Terbuat dari benang katun warna merah yang disungkit/disongket dengan benang emas dengan menggunakan teknik secara tradisioanl memakai alat tenun bukan mesin (ATBM). Berbentuk empat persegi panjang. Bagian permukaan ikat pinggang penuh dengan hiasan songket benang emas dengan motif geometris. Bagian dalam kain dilapisi dengan kain katun warna merah. Kedua ujung ikat pinggang diberi jambul benang wol warna merah, kuning, hitam yang dijalin kemudian diberi jambul dengan benang yang sama dan warna yang sama. Cara pemakaiannya dipakai setelah memakai sisamping yang diikatkan di pinggang oleh pengantin laki-laki di daerah Padang Pariaman, Padang dan Pesisir Selatan. Juga bisa dipakai oleh penghulu pada waktu upacara adat di minangkabau. Makna dari pemakaian ikat pinggang ini bahwasanya seorang penghulu harus mengecangkan ikat pinggang yang berarti setiap langkah dan perbuatan seorang pimpinan dari kaumnya harus sesuai perkataanan perbuatan jangan terburu-buru mengambil keputusan dan bijaksana dalam menentukan sikap agar masyarakat dalam suatu nagari tersebut percaya dan seorang penghulu harus menjdi contoh dan suri tauladan bagi kaumnya.

Sejarah

Sehelai ikat pinggang merupakan salah satu kelengkapan pakaian penghulu maupun pengantin laki-laki yang dipakai pada watu upacara adat perkawinan. Terbuat dari benang katun warna merah yang disungkit/disongket dengan benang emas dengan menggunakan teknik secara tradisioanl memakai alat tenun bukan mesin (ATBM). Berbentuk empat persegi panjang. Bagian permukaan ikat pinggang penuh dengan hiasan songket benang emas dengan motif geometris. Bagian dalam kain dilapisi dengan kain katun warna merah. Kedua ujung ikat pinggang diberi jambul benang wol warna merah, kuning, hitam yang dijalin kemudian diberi jambul dengan benang yang sama dan warna yang sama. Cara pemakaiannya dipakai setelah memakai sisamping yang diikatkan di pinggang oleh pengantin laki-laki di daerah Padang Pariaman, Padang dan Pesisir Selatan. Juga bisa dipakai oleh penghulu pada waktu upacara adat di minangkabau. Makna dari pemakaian ikat pinggang ini bahwasanya seorang penghulu harus mengecangkan ikat pinggang yang berarti setiap langkah dan perbuatan seorang pimpinan dari kaumnya harus sesuai perkataanan perbuatan jangan terburu-buru mengambil keputusan dan bijaksana dalam menentukan sikap agar masyarakat dalam suatu nagari tersebut percaya dan seorang penghulu harus menjdi contoh dan suri tauladan bagi kaumnya.

Nomor inventarisasi :

03.128

Nomor Registrasi :

197

Tempat Pembuatan :

Kota Bukittinggi

Status Cagar Budaya :

Bukan Cagar Budaya

Klasifikasi :

Etnografika

Kondisi Koleksi :

Utuh

Tanggal Registrasi:

24 Apr 2025

Cara Perolehan:

Pembelian

Keaslian:

Asli

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

13.75.U.05.0009

Alamat Museum:

Jl. Cindua Mato No. 10

Galeri

Testimoni