GRAMAFON

museum daerah kabupaten langkat

Deskripsi

Gramofon adalah alat untuk mereproduksi suara yang direkam pada piringan hitam. Terbuat dari logam dan kayu. Pada salah satu sudutnya terdapat nama perusahaan yang memproduksi alat ini yaitu Güntzel & Schumacher. Benda ini diserahkan oleh keturunan salah satu teman Amir Hamzah setelah ia meninggal dunia. Menurut orang yang menyerahkan koleksi itu, gramofon itu adalah milik Amir Hamzah namun klaim tersebut masih diperdebatkan.

Sejarah

-

Nomor inventarisasi :

H0028

Nomor Registrasi :

00145

Tempat Pembuatan :

Langkat

Status Cagar Budaya :

Bukan Cagar Budaya

Klasifikasi :

Historika

Kondisi Koleksi :

Utuh

Tanggal Registrasi:

1 Oct 2010

Cara Perolehan:

Hasil Penemuan

Keaslian:

Asli

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

12.05.U.04.0109

Alamat Museum:

Jl. T. Amir Hamzah

Galeri

Testimoni