
GRAMAFON
museum daerah kabupaten langkat
Deskripsi
Gramofon adalah alat untuk mereproduksi suara yang direkam pada piringan hitam. Terbuat dari logam dan kayu. Pada salah satu sudutnya terdapat nama perusahaan yang memproduksi alat ini yaitu Güntzel & Schumacher. Benda ini diserahkan oleh keturunan salah satu teman Amir Hamzah setelah ia meninggal dunia. Menurut orang yang menyerahkan koleksi itu, gramofon itu adalah milik Amir Hamzah namun klaim tersebut masih diperdebatkan.
Sejarah
-
Nomor inventarisasi :
H0028
Nomor Registrasi :
00145
Tempat Pembuatan :
Langkat
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Historika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
1 Oct 2010
Cara Perolehan:
Hasil Penemuan
Keaslian:
Asli
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
12.05.U.04.0109
Alamat Museum:
Jl. T. Amir Hamzah