BB (Benda Bersejarah) Papan Persetujuan Linggarjati
museum gedung perundingan linggarjati
Deskripsi
Papan Persetujuan Linggarjati merupakan panel informasi yang menampilkan naskah Persetujuan Linggarjati, hasil perundingan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda. Papan ini memuat keterangan penting berupa waktu dan tempat perundingan, daftar delegasi kedua pihak, mediator, serta pasal-pasal utama perjanjian. Papan ini berfungsi sebagai media edukasi untuk membantu pengunjung memahami isi dan makna Perundingan Linggarjati sebagai bagian penting dari sejarah diplomasi Indonesia.
Sejarah
Perundingan Linggarjati dilaksanakan di Gedung Linggarjati pada 10–15 November 1946, dalam upaya menyelesaikan konflik antara Indonesia dan Belanda pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Perundingan ini mempertemukan delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Sutan Syahrir dan delegasi Belanda yang dipimpin oleh Prof. Mr. Schermerhorn dengan Lord Killearn sebagai mediator dari Inggris. Hasil perundingan tersebut dirumuskan dalam Persetujuan Linggarjati dan ditandatangani secara resmi di Jakarta pada 25 Maret 1947. Dalam perjanjian ini, Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra, serta disepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Uni Indonesia–Belanda.
Nomor inventarisasi :
18.01.01.01
Nomor Registrasi :
-
Tempat Pembuatan :
-
Status Cagar Budaya :
Cagar Budaya - Bangunan
Klasifikasi :
Historika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
$koleksi['Profile'][0]->tgl_registrasi
Cara Perolehan:
-
Keaslian:
Replika
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
32.08.K.04.0128
Alamat Museum:
Jl. Naskah No.106, Linggarjati